Jakarta — Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh kelas peserta tidak mengalami kenaikan sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini berlaku untuk peserta Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3, baik dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), maupun peserta mandiri.

Keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan akses layanan kesehatan tetap terjangkau di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. Pemerintah menilai stabilitas iuran menjadi faktor penting agar kepesertaan BPJS Kesehatan tetap tinggi dan layanan kesehatan dapat diakses secara berkelanjutan.
Hingga saat ini, tarif iuran masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, tanpa adanya penyesuaian tambahan di awal tahun. Pemerintah juga menegaskan bahwa kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap menjadi prioritas, meskipun iuran tidak dinaikkan.
BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan terus melakukan penguatan sistem, termasuk pengendalian biaya layanan, peningkatan digitalisasi, serta pengawasan terhadap mutu fasilitas kesehatan mitra. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan keuangan program JKN tanpa membebani peserta.